Halaman
Untuk SMP / MTs Kelas VIII
Gunawan
Sugiyono
Muji Rahayu
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penyusun
: Gunawan, S.Pd
Sugiyono, S.Pd
Muji Rahayu, S.Pd
Koordinator Penulis
: Dwi Joko Susilo, S.Pd
Drs. Aris Munandar, M.Pd
Editor
: Adi Himawan, S.Sos.
Toto Suparto, M.Hum.
Setting & Layout
: Aris Mulyana
Desainer Sampul
: Aris Mulyana
Ukuran Buku
: 17,5 x 25 cm
Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional
dilindungi Undang-undang
370.114 7
GUN
GUNAWAN
p
Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Untuk SMP/MTs Kelas VIII /
penyusun, Gunawan, Sugiyono, Muji Rahayu ;
editor, Adi Himawan, Toto Suparto . — Jakarta : Pusat Perbukuan,
Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
vi, 150 hlm. : ilus. ; 25 cm.
Bibliografi : hlm. 150
Indeks
ISBN 978-979-068-878-0 (nomor jilid lengkap)
ISBN 978-979-068-885-8
1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran I. Judul II. Gunawan
III. Muji Rahayu IV. Adi Himawan V. Toto Suparto
Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional
dari Penerbit PT. Hamudha Prima Media
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2009
Diperbanyak oleh ....
Kata Sambutan
uji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya,
Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan Nasional, pada tahun 2009, telah
membeli hak cipta buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk disebarluaskan
kepada masyarakat melalui situs internet (
website
) Jaringan Pendidikan Nasional.
Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan telah
ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam
proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2007.
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penulis/penerbit
yang telah berkenan mengalihkan hak cipta karyanya kepada Departemen Pendidikan Nasional
untuk digunakan secara luas oleh para siswa dan guru di seluruh Indonesia.
Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada Departemen
Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (
down load
)
,
digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau
difotokopi oleh masyarakat. Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial harga
penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Diharapkan bahwa
buku teks pelajaran ini akan lebih mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh Indonesia
maupun sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat memanfaatkan sumber belajar ini.
Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada para siswa kami
ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah buku ini sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa
buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami harapkan.
Jakarta, Juni 2009
Kepala Pusat Perbukuan
i i i
Kata Pengantar
ami memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat
dan perkenan-Nya, dapat diselesaikan penyusunan buku pegangan pelajaran
pendidikan kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VIII.
Buku ini disusun berdasarkan Standar Isi Peraturan Mendiknas No 22 Tahun 2006.
Buku ini disusun dengan harapan agar peserta didik memiliki kemampuan berpikir secara
kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. Diharapkan pula peserta
didik berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam
kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta antikorupsi. Tujuan lain dari mata
pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah peserta didik memiliki kemampuan berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat
Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa bangsa lain.
Kami juga berharap buku ini dapat bermanfaat bagi para guru dalam rangka menyampaikan
materi pendidikan kewarganegaraan. Mudah-mudahan pengalaman kami sebagai pendidik
bidang studi kewarganegaraan, yang diasah dengan berbagi pelatihan, bisa ditularkan kepada
rekan-rekan guru.
Namun begitu kami menyadari buku ini masih terdapat kekurangan. Atas dasar ini, kami
terbuka atas berbagai kritik dan masukan dari berbagai pihak guna memperbaiki buku ini di
masa mendatang. Tak lupa kami menghaturkan terima kasih kepada Penerbit Hamudha Prima
Media, para editor, desainer, maupun penata halaman, atas kerja sama nya dalam proses
penerbitan buku ini.
Semoga buku ini bermanfaat bagi pembaca.
November 2006
Tim Penyusun
K
iv
Daftar Isi .........................
v
Kata Sambutan
__________________________________________________
iii
Kata Pengantar
__________________________________________________ iv
Daftar Isi
______________________________________________________
v
Bab 1
Perilaku yang Sesuai dengan Nilai- Nilai Pancasila
___________________
1
A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara _________________
3
B. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara ________ 10
C. Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara __________________________________________________
14
D. Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat _______ 19
Rangkuman
___________________________________________________ 22
Uji Kompetensi
_________________________________________________
23
Bab 2
Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
_____________________ 25
A. Konstitusi-konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia _______________
27
B. Penyimpangan-penyimpangan terhadap Konstitusi yang Berlaku di
Indonesia ___________________________________________________
36
C. Hasil-hasil Amandemen UUD 1945 ______________________________
41
D. Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen ______
46
Rangkuman
___________________________________________________
49
Uji Kompetensi
_________________________________________________
50
Bab 3
Perundang-Undangan Nasional
__________________________________
53
A. Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional ________________________
55
B. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Nasional ___________
62
C. Menaati Perundang-Undangan Nasional ___________________________
67
D. Kasus Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi ___________________
73
E. Pengertian Antikorupsi dan Instrumen Antikorupsi di Indonesia ________
77
Rangkuman
____________________________________________________
83
Uji Kompetensi
__________________________________________________
84
Diunduh
dari
BSE.Mahoni.com
vi
Bab 4
Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek
______________________
87
A. Hakikat Demokrasi ____________________________________________ 89
B. Pentingnya Kehidupan Demokratis dalam Bermasyarakat, Berbangsa, dan
Bernegara ____________________________________________________ 98
C. Sikap Positif terhadap Pelaksanaan Demokrasi dalam berbagai
Kehidupan _________________________________________________
103
Rangkuman
___________________________________________________
108
Uji Kompetensi
________________________________________________
109
Bab 5
Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
___________
111
A. Makna Kedaulatan ___________________________________________
113
B. Sistem Pemerintahan Indonesia dan Peran Lembaga Negara sebagai
Pelaksana Kedaulatan Rakyat __________________________________
118
C. Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan
Indonesia __________________________________________________
127
Rangkuman
___________________________________________________
134
Uji Kompetensi
________________________________________________
135
Soal-soal Latihan
______________________________________________
138
Glosarium
____________________________________________________
145
Indeks
________________________________________________________ 148
Daftar Pustaka
________________________________________________
150
1
1
1
1
1
PKn Kelas VIII
Deni, murid kelas VIII di sebuah SMP, pada suatu Minggu malam nyaris tak bisa tidur.
Pasalnya, keesokan harinya ia memperoleh tugas untuk membacakan teks Pancasila pada
upacara sekolah. Bagi Deni, teks Pancasila sudah hafal di luar kepala, tetapi bisa saja ia keseleo
saat mengucapkan di depan pasukan upacara. Bisa saja grogi membuat lima sila yang
dihafalkannya itu jadi menghilang atau terbolak-balik.
Menghafalkan Pancasila bukan soal sulit, tetapi untuk memahami, apalagi
mengamalkannya, merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Banyak anggota masyarakat yang
belum mampu mengamalkan Pancasila. Mereka ini biasanya disebut tidak Pancasilais. Jika
penduduk Indonesia didapati banyak yang tak mengerti Pancasila, bisa jadi Indonesia berjalan
tanpa arah. Mengapa demikian? Pancasila adalah dasar negara. Bayangkan, apa jadinya jika
dasar negara itu tak diketahui!
Patutlah diketahui, setiap bangsa yang merdeka memiliki landasan atau dasar yang dipakai
di dalam menata, mengatur dan menyelenggarakan sistem pemerintahan negara. Bangsa Indo-
nesia telah memilih dan menetapkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Berdasarkan
Pancasila inilah bangsa Indonesia yakin dapat mewujudkan cita-citanya mencapai kehidupan
yang aman, tenteram dan sejahtera atau dikenal dengan sebutan masyarakat adil makmur.
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara memiliki arti penting, karena ideologi
mencerminkan kepribadian, sikap atau watak suatu bangsa. Pancasila mengandung nilai-nilai
luhur yang bersumber dari kepribadian bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut bersifat univer-
sal, berarti mampu diterapkan oleh manusia biasa atau manusia normal. Begitupun nilai-nilai
dasar Pancasila akan bersifat kekal namun penjabarannya dapat dikembangkan sesuai dengan
perkembangan jaman.
Oleh karena itu Pancasila harus tetap dilestarikan. Kelestarian ini sangat ditentukan oleh
perilaku warga negara. Jika dalam kehidupan sehari-hari aktif mengamalkan perilaku positif
dari Pancasila, maka Pancasila itu berpeluang untuk tetap lestari. Sebaliknya, jika makin jarang
orang mengamalkan perilaku positif, maka bisa saja nilai luhur Pancasila bakal punah. Sekali
lagi, kita berkewajiban untuk ikut melestarikan Pancasila dengan berperilaku sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila. Bisa dimulai dari keluarga atau di sekolah, kemudian meluas ke masyarakat.
Kata kunci:
Pancasila, ideologi, dasar negara, perilaku, nilai-nilai Pancasila.
Perilaku yang Sesuai dengan
Nilai-Nilai Pancasila
Bab
1
Tujuan Pembelajaran:
Setelah mempelajari bab ini siswa diharapkan mampu
menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
negara, serta menampilkan sifat positif terhadap
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
2
2
2
2
2
PKn Kelas VIII
Namun sebelum berperilaku sesuai Pancasila, kita mesti mengenal dulu tentang Pancasila.
Pada bab ini akan dipelajari seluk beluk Pancasila. Tentu saja diawali dengan pengertian
Pancasila dan dasar hukum yang dipakai dalam menetapkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi
negara, sampai latar belakang penetapannya. Kalian juga akan diingatkan bentuk rumusan
yang benar dan sah. Kalau sudah mengetahui rumusan yang benar, lalu dibahas pula kewajiban
warga negara terhadap Pancasila, termasuk di dalamnya mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari. Agar lebih jelas, sebaiknya diperhatikan peta konsep ini.
PETA KONSEP
Pengertian Pancasila
Sikap setia terhadap ideologi negara
Perilaku
yang sesuai
dengan
nilai-nilai
Pancasila
3
3
3
3
3
PKn Kelas VIII
A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.
A.1. Pengertian Pancasila
Ternyata, istilah Pancasila telah dikenal
sejak jaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu
terdapat dalam buku Negara Kertagama
karangan Empu Prapanca, dan dalam buku
Sutasoma karangan Empu Tantular. Kata
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta.
Panca berarti lima, sila berarti berbatu sendi,
alas, prinsip atau dasar. Pancasila juga berarti
“Pelaksanaan kesusilaan yang lima”.
Selanjutnya istilah Pancasila dipakai oleh
Ir. Soekarno pada saat beliau menyampaikan
pidato mengenai dasar negara di depan Sidang
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Ke-
merdekaan (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni
1945. Saat itu, Pancasila dimaksudkan oleh
Ir. Soekarno untuk dijadikan dasar negara
Indonesia merdeka. Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar filosofis bagi negara
Indonesia merdeka. Ir. Soekarno menyampaikan lima dasar negara yang kemudian ia
namakan Pancasila. Panca artinya lima, sila artinya asas atau dasar. Di atas kelima dasar
itulah kita mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi. Istilah Pancasila dicetuskan
pertama kali oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 maka sekarang ini tanggal 1 Juni
diperingati sebagai Hari Kelahiran Pancasila.
Dari uraian singkat itu, dapat disimpulkan Pancasila memiliki pengertian sebagai
berikut :
a). Secara historis
Makna Pancasila secara historis artinya makna Pancasila ditinjau dari sejarahnya.
Untuk memahami makna Pancasila secara historis perlu kita pahami bagaimana
proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Nah, lewat penjelasan dibawah
kalian bisa mempelajari proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai dasar negara pertama kali dibicarakan dalam sidang Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan
ini dibentuk pada tanggal 29 April 1945 oleh Jepang dan dilantik pada tanggal 28
Mei 1945. Sidang Pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam
sidang tersebut dibahas asas dan dasar negara Indonesia merdeka.
Pada Tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin menyampaikan lima asas, yaitu:
a. Perikebangsaan
b. Perikemanusiaan
c. Periketuhanan
d. Perikerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat
Gambar 1.1
Memikirkan makna Pancasila
Sumber:
www.24.brinkster.com
4
4
4
4
4
PKn Kelas VIII
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengusulkan lima asas dan dasar negara
yang dinamakan Pancasila dengan rumusannya sebagai berikut:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau perikemanusiaaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan yang berkebudayaan
Sidang pertama ini belum tuntas karena rumusan dasar negara masih menjadi
perdebatan. Untuk menuntaskanya dibentuklah panitia kecil yang bertugas
merumuskan dasar negara. Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia
Sembilan yang terdiri dari: Ir.Soekarno (ketua), Drs. Muh. Hatta, Mr.AA.Maramis,
Abikusno Tjokrosoejono, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad
Soebardjo, KH. Wachid Hasim, dan Mr. Muhammad Yamin mengadakan sidang
untuk membahas hasil sidang pada tanggal 29 Mei–1 Juni 1945 tersebut. Di dalam
sidangnya, Panitia Sembilan mampu menghasilkan Piagam Jakarta (
Jakarta
Charter
) yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah menyelesaikan rumusan dasar negara kemudian BPUPKI melaksanakan
sidang kedua. Sidang BPUPKI kedua dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juli 1945 dan
berhasil merumuskan rancangan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah tugas-tugas BPUPKI selesai kemudian dibentuk badan baru yaitu Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ir. Soekarno ditunjuk sebagai ketua
dan Drs Moh hatta sebagai wakil ketua PPKI.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai
mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidangnya, PPKI
melakukan beberapa perubahan. Perubahan tersebut antara lain menyangkut
rumusan Pancasila yang semula sila pertama berbunyi: Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian rumusan Pancasila seperti tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Per-
musyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
5
5
5
5
5
PKn Kelas VIII
Pada sore hari tanggal 18 Agustus 1945 PPKI kembali melanjutkan sidang dan
menghasilkan keputusan :
1). Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
(kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945).
2). Memilih Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil
Presiden
3). Sebelum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan presiden untuk
sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
Dengan demikian, semenjak PPKI menetapkan berlakunya Undang-Undang Dasar
1945 yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945,
maka Pancasila berfungsi sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
b). Secara etimologis
Pengertian secara etimologis artinya pengertian ditinjau dari asal usul kata.
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta “panca” berarti lima dan “syila” berarti
alas, dasar atau “syiila” berarti peraturan tentang tingkah laku yang baik.
Panca Syila artinya dasar yang memiliki lima unsur. Panca Syiila artinya lima
peraturan tingkah laku yang penting.
Kata Pancasila berasal dari ke-
pustakaan Budha di India. Dalam
agama Budha terdapat ajaran moral;
sada syiila, sapta syiila dan panca
syiila.
c). Secara
yuridis
Pengertian secara yuridis artinya
pengertian menurut hukum.
Pancasila adalah dasar negara dari Negara Republik Indonesia yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
A.2. Dasar hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara.
Coba tanyakan ke orang tua kalian, apakah kelahiranmu merupakan kebetulan belaka?
Pasti jawabnya tidak. Kita lahir memang melewati proses yang disiapkan. Bahkan setelah
lahirpun kita harus dilengkapi dengan apa yang disebut akte kelahiran. Nah, akte ini berfungsi
sebagai dasar hukum atas kelahiran seseorang.
Begitupun Pancasila. Kelahirannya bukan karena kebetulan dan secara tiba-tiba tetapi
memang sudah direncanakan dan disiapkan oleh bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Biar kuat, apa yang telah disiapkan itu diberi dasar hukum berupa
peraturan perundang-undangan. Setelah ada dasar hukum ini maka Pancasila benar-benar
mengikat kepada seluruh warga negara Indonesia secara hukum dan secara moral.
Diskusi
Coba diskusikan dengan
teman-teman sekelas, apa
yang dimaksud historis,
etimologis dan terminologis!
6
6
6
6
6
PKn Kelas VIII
Dasar hukum tersebut adalah:
a. Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-
Undang Dasar yang sah sebagai landasan konstitusionil negara Republik Indonesia.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 ditegaskan bahwa pembentukan
pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh Pancasila.
b. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menegaskan berlakunya kembali UUD 1945 yang berarti
Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dan ideologi negara.
c. Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968
menegaskan tentang rumusan Pancasila
yang benar dan sah yang berarti
Pancasila ditegaskan sebagai dasar
negara dan ideologi negara.
d. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998
tentang pencabutan Ketetapan MPR RI
No. II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Eka Prasetya Pancakarsa). Kemudian
tentang penegasan Pancasila sebagai
dasar negara dinyatakan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, yakni dasar negara dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia harus
dilaksanakan
secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Catatan risalah atau penjelasan yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan MPR tersebut menyatakan: ”bahwa
dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna
sebagai ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.”
A.3. Makna Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara.
a.
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Barangkali masih susah dicerna arti dari Pancasila sebagai dasar negara. Agar makna
itu bisa ditangkap, ada beberapa penjelasan yang bisa membantu. Kalau dijabarkan
menjadi berikut ini:
- Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara.
- Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara.
- Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Maksud dari penjabaran itu adalah segala sesuatu mesti berpegangan kepada
Pancasila. Saat menyelenggarakan negara, misalnya mengambil sebuah keputusan
penting, hendaknya memperhatikan prinsip keadilan. Sila kelima dari Pancasila
berbunyi:”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Nah, sekarang jadi jelas
bukan? Keputusan penting, umpamanya menaikkan harga bahan bakar minyak,
semustinya berpegangan kepada sila kelima ini. Jangan sampai kebijakan pemerintah
menyusahkan rakyatnya.
Dasar hukum
y
an
g
men
g
uatkan Pancasila seba
g
ai
dasar dan ideologi negara.
1. Pembukaan UUD 1945
2. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
3. Intruksi Presiden No.12
Tahun 1968.
4. Ketetapan MPR No.
XVIII/MPR/1998
7
7
7
7
7
PKn Kelas VIII
b.
Pancasila sebagai ideologi nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kalian pasti kerap mendengar istilah ideologi. Tahukah apa artinya? Secara
harfiah ideologi berarti ilmu tentang gagasan, cita-cita. Istilah ideologi berasal dari
kata “idea” dan “logos”. Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Logos
berarti ilmu. Dalam pengertian sehari-hari “idea” disamakan artinya dengan “cita-
cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-
cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham.
Jadi, dari pengertian harfiah saja kita sudah bisa merangkai pengertian ideologi
itu, yakni seperangkat gagasan, ide, cita-cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan
bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang
digunakan untuk mencapai tujuan itu.
Dalam arti luas ideologi
dipergunakan untuk segala
kelompok cita-cita, nilai-nilai
dasar, dan keyakinan-
keyakinan yang mau dijunjung
tinggi sebagai pedoman
normatif. Dalam arti sempit
ideologi adalah gagasan-
gagasan atau teori yang
menyeluruh tentang makna
hidup dan nilai-nilai yang mau
menentukan dengan mutlak
bagaimana manusia harus
hidup dan bertindak.
Fungsi ideologi dalam negara:
Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat menjadi
landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian
dalam alam sekitar.
Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta
menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
Norma-norma yang menjadi pedoman pegangan bagi seseorang untuk
melangkah dan bertindak.
Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya. Juga
merupakan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong
seseorang untuk menjalankan kegiatan dalam mencapai tujuan.
Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati
serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-
norma yang terkandung di dalamnya.
Definisi lain ideologi:
Ajaran, doktrin, atau ilmu yang
diyakini kebenarannya, disusun
secara sistematis, dan diberi
petunjuk pelaksanaannya guna
menanggapi dan menyelesaikan
masalah yang ada dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
8
8
8
8
8
PKn Kelas VIII
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional berfungsi
sebagai tujuan atau cita-cita dari bangsa Indonesia serta sebagai sarana pemersatu bangsa.
Makna ideologi Pancasila yaitu sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan
nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia:
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman maka hanya
Pancasila yang dapat menyatukan keanekaragaman tersebut.
Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.
Pancasila telah memberikan ciri khas yang membedakan bangsa
Indonesia dengan bangsa lain.
Tujuan negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD
1945. Tujuan tersebut tentu saja harus diwujudkan dengan memperhati-
kan nilai-nilai Pancasila.
A.4. Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia
a. Proses sejarah bangsa Indonesia
1). Prok
lamasi menghendaki Indonesia berdasarkan Pancasila
Secara implisit Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, walaupun
secara yuridis hal tersebut baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Proklamasi
kemerdekaan tidak menyinggung tentang Pancasila, tetapi semata-mata menjelaskan
tentang bangsa Indonesia yang menyatakan kemerdekaannya ke seluruh dunia.
Proklamasi menghendaki Indonesia yang merdeka di dalam suatu rumah
berbentuk bangsa yaitu negara merdeka yang bernama Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila. Negara yang berdasarkan Pancasila itu ingin mencapai
masyarakat adil makmur dan ikut membangun perdamaian dunia.
2). Nilai-nilai Pancasila telah tercermin dan
diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh
bangsa Indonesia sejak sebelum Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia. Buktinya bisa dilihat
pada peninggalan budaya, baik berupa
prasasti, candi dan berbagai bangunan kuno.
Juga dilengkapi berbagai dokumen yang
menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak
dahulu kala telah mengenal gotong-royong
(bekerja bersama), mengenal musyawarah
(dalam pertemuan adat), dan telah percaya
Tuhan itu ada.
Gambar 1.2
Monumen Kesaktian Pancasila
Sumber:
www.fhk.eur.nl
9
9
9
9
9
PKn Kelas VIII
3). Pancasila mampu mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan pengalaman sejarah kita telah mengetahui ada upaya-upaya untuk memecah
belah negara Indonesia, misalnya pemberontakan PKI Madiun tahun 1948 dan G 30 S/PKI
tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat komitmen segenap komponen
bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan NKRI dengan landasan ideologi
nasional yaitu Pancasila.
b. Mengambil ideologi negara lain hanya coba-coba.
Mengambil ideologi lain yang sudah mapan, kemudian dimasukkan ke dalam negara
kita, merupakan sebuah usaha coba-coba. Risikonya besar karena belum tentu ideologi
yang mapan di negara lain cocok diterapkan di negara kita. Hal ini dapat diumpamakan
saat melihat pakaian yang dikenakan orang lain dengan pantasnya, tetapi belum tentu pantas
untuk kita. Suatu ideologi di negara lain dikatakan tepat berdasarkan kondisi negara yang
bersangkutan. Kondisi dimaksud bisa berupa sejarah kepribadian bangsa yang bersangkutan
maupun sistem masyarakatnya. Setiap bangsa memiliki kepribadian sendiri, historis yang
berlainan, dan sistem masyarakat, bahkan cita-cita hidup yang berlainan.
c. Ideologi Pancasila mampu mengemban tugas ke masa depan dalam mewujudkan
masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila
Pancasila diyakini oleh bangsa Indonesia merupakan ideologi yang tepat bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga mampu memberikan motivasi kepada
bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya.
Untuk diingat
Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Panca berarti lima, sila berarti berbatu
sendi, alas, prinsip atau dasar.
Pancasila adalah dasar negara dari Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alenia empat.
Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila sebagai ideologi
nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.
Pancasila diyakini oleh bangsa Indonesia merupakan ideologi yang tepat bagi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga mampu memberikan
motivasi kepada bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya.
10
10
10
10
10
PKn Kelas VIII
Buatlah kliping dengan mengumpulkan bahan dari
koran/majalah yang berisi berita tentang pertikaian
antar kelompok atau antarsuku bangsa yang
disebabkan perbedaan ideologi atau keyakinan!
Kegiatan dilaksanakan secara kelompok (5-8) siswa
Kliping ditempelkan pada karton berukuran 1 x 1 m.
Selanjutnya hasil kliping dipresentasikan di muka
kelas kemudian dipajang bersama hasil karya
kelompok lainnya.
B. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.
B.1. Rumusan Pancasila yang benar dan sah
Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, kita mengenal berbagai rumusan
Pancasila. Rumusan itu antara lain berdasarkan pidato Mr. Muh Yamin pada tanggal
29 Mei 1945, lalu menurut Pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945, Piagam Jakarta, Pembukaan
UUD 1945, Pembukaan UUD RIS dan Pembukaan UUD Sementara.
Saya berkeyakinan bahwa ideologi
Pancasila mampu mengantarkan
b
angsa Indonesia menuju masyarakat
adil makmur.
Pancasila merupakan ideologi negara
Indonesia maka setiap ideologi yang
b
ertentangan dengan Pancasila harus
dilarang berkembang di Indonesia.
Setiap warga negara Indonesia wajib
merasa bangga memiliki ideologi
negara Pancasila.
Saya yakin bahwa hanya dengan
Pancasila bangsa Indonesia dapat
disatukan.
Pancasila merupakan dasar negara
Republik Indonesia maka wajib
dijadikan sumber hukum nasional.
No
Pernyataan
SS
S
N
TS
STS
..
..
..
..
..
..
..
..
..
..
..
..
..
..
..
..
..
..
..
..
....
....
....
....
....
1
2
5
3
4
Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di
dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap
berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),
netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).
Kerjakan di buku tugas
kalian! Kemudian presentasikan
hasilnya!
Tugas mandiri 1. 1
Tugas kelompok 1.2
11
11
11
11
11
PKn Kelas VIII
Ragam rumusan itu memudahkan orang untuk memutarbalikkan makna dan rumusan
Pancasila. Mereka yang tidak senang terhadap Pancasila pernah melakukan tindakan tak
terpuji itu pada masa Orde Lama. Tentu saja tindakan itu membahayakan keselamatan
bangsa dan negara. Atas pengalaman itu maka keluarlah Intruksi Presiden No. 12 Tahun
1968. Isinya menegaskan bahwa rumusan Pancasila yang benar dan sah adalah sebagai berikut
Dalam perkembangan sejarah pada masa Orde Baru juga masih banyak praktek
penyelenggaraan negara yang belum sesuai dengan Pancasila. Lalu pada masa reformasi
lahir Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998. Isinya menegaskan Pancasila yang dijadikan
dasar negara dan ideologi negara adalah Pancasila yang tercantum di dalam pembukaan
UUD 1945 dan apabila ditulis rumusan Pancasila secara khusus sama dengan rumusan
Pancasila yang ditegaskan oleh Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968.
B.2 Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
Kita telah membicarakan nilai-nilai luhur Pancasila, namun tetap menjadi pertanyaan,
apakah nilai-nilai dimaksud? Sebenarnya nilai-nilai itu bisa kita temukan dalam kehidupan
sehari-hari, kemudian disarikan ke dalam lima sila saja.
Ada baiknya sekarang satu per satu sila itu diuraikan kembali sehingga nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya menjadi lebih tampak. Tentu kalian akan berpikir, ternyata
nilai-nilai itu memang acapkali kita temukan
dalam kehidupan sehari-hari. Tahukah kalian,
bahwa nilai-nilai itulah yang bisa mengantarkan
masyarakat Indonesia menggapai cita-citanya.
Baiklah, kita lihat nilai-nilai tersebut:
a. Nilai Ketuhanan, seseorang menjunjung nilai
ketuhanan bila:
- Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sesuai agama dan kepercayaannya masing-
masing.
- Saling hormat-menghormati dan bekerja sama di
antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda.
PANCASILA
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
3. PERSATUAN INDONESIA
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN
PERWAKILAN
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Sumber:
www.postel.go.id
Gambar 1.3
Berdoa sebagai wujud taqwa
kepada Tuhan
12
12
12
12
12
PKn Kelas VIII
- Memberi kebebasan orang lain dalam menjalan-kan ibadah sesuai agama dan
kepercayaannya.
- Tidak memaksakan agama atau kepercayaan kepada orang lain.
b. Nilai kemanusiaan, dicirikan antara lain:
- Mengakui persamaan derajat, hak dan
kewajiban di antara sesama manusia.
- Gemar melakukan kegiatan ke-
manusiaan.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai ke-
manusiaan.
c. Nilai persatuan, dicirikan antara lain:
- Tidak membeda-bedakan agama, suku
bangsa dan keturunan.
- Mencintai tanah air dan bangsa.
- Bangga sebagai bangsa Indonesia dan
bertanah air Indonesia.
- Menjunjung tinggi nama bangsa dan
negara.
- Mengembangkan pergaulan demi
persatuan kesatuan bangsa yang ber-
Bhinneka Tunggal Ika.
- Rela berkorban demi kepentingan
bangsa dan negara.
- Mencintai bangsa dan budaya bangsa.
- Menyukai produksi dalam negeri.
Jadi, kalau ada orang yang tidak menghormati pemeluk agama lain,maka ia tidak
mengamalkan nilai ketuhanan.
Coba, adakah di antara teman kalian yang mau menang sendiri? Itu namanya semena-
mena kepada orang lain. Artinya, ia tidak mengamalkan nilai kemanusiaan.
Masihkah kamu lebih suka mengenakan pakaian impor? Selain mahal, kamu juga
mengabaikan nilai persatuan!
Sumber:
www.ardinej.com
Gambar 1.5
Bhinneka Tunggal Ika
Sumber:
www.liputan6.com.
Gambar 1.4
Menolong korban bencana
sebagai bentuk kemanusiaan
13
13
13
13
13
PKn Kelas VIII
d. Nilai kerakyatan atau demokrasi, memiliki ciri antara lain:
- Menyelesaikan masalah melalui
musyawarah.
- Tidak memaksakan kehendak kepada or-
ang lain.
- Menghindari segala bentuk kekerasan.
- Menghargai pendapat orang lain.
- Musyawarah didasari akal sehat dan hati
nurani yang luhur.
- Menerima dan melaksanakan hasil
musyawarah secara ikhlas dan
bertanggung jawab.
- Mengutamakan kepentingan umum/
orang banyak/suara mayoritas.
e. Nilai keadilan, memiliki ciri antara lain:
- Suka bekerja keras.
- Tidak bersikap boros.
- Mengembangkan sikap kekeluargaan
dan kegotong-royongan.
- Tidak bergaya hidup mewah.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
- Menghargai hasil karya orang lain.
- Mengembangkan sikap kekeluargaan
dan kegotong-royongan.
- Menjauhi pemerasan terhadap orang lain.
Untuk diingat
Pancasila sebagai ideologi atau pandangan hidup berisi konsep dasar mengenai
kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
Pancasila berisi atau mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-
citakan bangsa Indonesia dan terkandung pikiran serta gagasan yang mendasar
mengenai kehidupan yang dianggap baik, sesuai dengan nilai yang dimiliki.
Nilai-nilai Pancasila telah dimurnikan dalam lima dasar (lima sila) yaitu nilai-nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan/demokrasi, dan keadilan sosial.
Perhatikan teman sekelas, adakah yang suka main pukul? Kalau iya, berarti dia gemar
mempraktekkan kekerasan. Ia telah mengabaikan nilai demokrasi
Adakah di antara kalian yang suka hidup mewah? Pastinya akan boros ya? Sudah begitu,
maunya bermalas-malasan. Inilah yang digolong orang tak mengamalkan nilai keadilan.
Sumber :
www.bantul.go.id
Gambar 1.7
Kegiatan kerja bakti sebagai
wujud nilai gotong royong
Gambar 1.6
Penduduk bermusyawarah
Sumber:
www.suaramerdeka.com
14
14
14
14
14
PKn Kelas VIII
Tugas 1.3
Pelajari dengan seksama materi tersebut diatas (Pancasila sebagai ideologi bangsa) dalam
suatu diskusi kelompok. Kerjakan di buku tugasmu dengan format tabel seperti terlihat di
bawah ini kemudian presentasikan hasilnya dalam diskusi kelas!
Tugas 1.4
Identifikasi permasalahan-permasalahan yang ada di dalam lingkungan masyarakat
sekitar, terutama yang berhubungan dengan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila!
Misalnya, masyarakat belum memahami nilai-nilai Pancasila, masih banyak
pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila seperti pencurian, perkelahian dan lain-
lain.
Pilih masalah untuk dikaji di dalam kelas!
Mengumpulkan informasi tentang masalah yang akan dikaji dalam kelas.
Membagi kelas dalam kelompok-kelompok.
Presentasikan di depan kelas!
C. Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara.
Seperti pernah disinggung di muka, Pancasila bukan sekadar dihafalkan. Sebagai dasar
negara dan ideologi negara maka Pancasila yang wajib dipahami, diamalkan dan dipertahankan
oleh seluruh warga negara Indonesia. Pancasila bisa dipertahankan jika seluruh warga negara
memiliki sikap positif dan dan setia terhadap Pancasila.
Apakah yang dimaksud sikap positif tersebut? Apakah kewajiban warga negara terhadap
Pancasila? Apakah yang dijadikan alasan bangsa Indonesia mempertahankan Pancasila sebagai
ideologi dan dasar negara? Agar pertanyaan-pertanyaan itu terjawab, mari kita pelajari materi
di bawah ini.
No
1
2
3
4
Nilai-nilai
Ketuhanan
Kemanusiaan
Persatuan
Kerakyatan/demokrasi
Keadilan sosial
5
Contoh perbuatan/perilaku
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
15
15
15
15
15
PKn Kelas VIII
C.1. Pengertian sikap positif terhadap ideologi Pancasila dalam kehidupan bernegara
Dikatakan berperilaku positif terhadap Pancasila jika menunjukkan sikap baik. Seseorang
bersikap baik terhadap Pancasila jika:
a.
Menerima Pancasila sebagai dasar negara
dan ideologi negara.
b.
Berusaha mempelajari agar memahami
makna Pancasila, nilai-nilai Pancasila dan
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
dan ideologi negara.
c.
Berusaha menghayati dan mengamalkan
Pancasila.
d.
Mempertahankan Pancasila agar tetap
lestari.
e.
Menolak segala bentuk ideologi, paham,
ajaran yang bertentangan dengan
Pancasila.
f.
Mengawasi penyelenggaraan negara apakah sudah sesuai dengan Pancasila atau
belum.
g
Menerapkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
h.
Menolak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila.
C.2. Kesetiaan terhadap bangsa dan negara
Seorang warga negara yang baik harus
memiliki kesetiaan terhadap empat hal yaitu:
a.
kesetiaan terhadap ideologi negaranya.
b.
kesetiaan terhadap konstitusi negaranya.
c.
kesetiaan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
d.
kesetiaan terhadap kebijaksanaan
pemerintah.
Contoh-contoh perilaku warga negara yang
memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan
negara antara lain :
Mencintai tanah air dan bangsa.
Bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
Mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
C.3. Sikap setia terhadap ideologi negara
Ada tiga jenjang atau tahapan kesadaran masyarakat terhadap Pancasila sebagai
ideologi, yaitu :
(1)
Pancasila sebagai ideologi persatuan
(2)
Pancasila sebagai ideologi pembangunan, dan
(3)
Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Sumber :
www.pontianakpost.com
Gambar 1.8
Berusaha mempelajari Pancasila
Sumber:
www.e-ti.com
Gambar 1.9
Pahlawan nasional yang telah
membela bangsa
16
16
16
16
16
PKn Kelas VIII
1). Pancasila sebagai ideologi persatuan
Pancasila sebagai ideologi persatuan berfungsi mempersatukan rakyat majemuk
menjadi bangsa yang berkepribadian dan percaya pada diri.
2). Pancasila sebagai ideologi pembangunan.
Mengisi kemerdekaan berarti membangun bangsa. Salah satu wujud nyata adalah
memerangi kemiskinan yang
menjadi beban penderitaan rakyat
sejak lama. Oleh karena itu, upaya
membangun bangsa musti di-
imbangi nilai-nilai Pancasila agar
segala lapisan masyarakat tersentuh
pembangunan dimaksud. Jika hal
ini yang dilakukan, maka ke-
miskinan pun akan be
rkurang.
Sebaliknya, pembangunan tanpa
memperhatikan nilai-nilai Pancasila
maka pertumbuhan ekonomi yang
dicapai hanya bisa dinikmati se-
gelintir orang. Inilah yang kerap
dikeluhkan banyak orang, yaitu pembangunan tanpa berkeadilan.
3). Pancasila sebagai ideologi terbuka
Suatu ideologi dikatakan sebagai ideologi terbuka apabila:
a). Nilai-nilai dan cita-citanya bersumber dari kekayaan budaya masyarakat sendiri.
Nilai-nilai dan cita-cita sebuah ideologi terbuka bukan paksaan dari luar melainkan
digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri.
Keyakinan ideologi bukan berasal dari negara, sekelompok orang atau golongan
melainkan berdasarkan konsensus masyarakat. Ideologi terbuka adalah milik seluruh
masyarakat.
b). Isinya tidak langsung operasional
Nilai-nilai ideologi terbuka tidak dapat langsung dioperasionalkan dalam masyarakat
untuk setiap saat dan kurun waktu. Setiap generasi atau masyarakat dalam kurun
waktu tertentu menggali kembali nilai falsafah ideologi tersebut dan mencari
implikasinya untuk situasi sendiri. Jadi bisa dimaknai bahwa nilai-nilai ideologi itu
terbuka terhadap pemikiran dan perkembangan baru di masyarakat.
Namun mesti terbuka, tetap saja ada batas-batasnya. Adapun batas-batas keterbukaan
ideologi Pancasila:
stabilitas nasional yang dinamis.
larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme, dan komunisme.
mencegah berkembangnya paham liberal.
larangan terhadap paham ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
penciptaan norma yang harus melalui konsensus.
Sumber:
www.katcenter.info
Gambar 1.10
Hasil-hasil pembangunan yang di dasari
Pancasila ada perumahan yang disertai tempat ibadah
17
17
17
17
17
PKn Kelas VIII
C. 4. Kewajiban bangsa Indonesia terhadap ideologi Pancasila
a. Mempelajari makna Pancasila.
Setiap warga negara mempunyai kewajiban mempelajari Pancasila sesuai dengan
profesinya masing-masing. Jika warga negara enggan mempelajarinya maka akan sulit
untuk memahami secara benar. Pada akhirnya tidak mampu mempertahankan Pancasila
sebagai ideologi negara.
b. Menghayati dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah memahami, tentu dituntut untuk menghayati. Maksud menghayati adalah
meresapi dan merenungkan dalam hati akan isi dan makna Pancasila.
c. Mewujudkan Pancasila sebagai ideologi nasional dalam penyelenggaraan bernegara.
Berdasarkan ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 kita dapat mengatakan bahwa
Pancasila sebagai ideologi nasional berarti nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
merupakan tujuan dan cita-cita nasional negara. Sebagai cita-cita luhur bangsa maka
sudah sewajarnya cita-cita itu diwujudkan dalam pengamalan saat menyelenggarakan
negara.
d. Mempertahankan ideologi Pancasila.
Ada beberapa sifat yang harus dikembangkan dalam mempertahankan Pancasila sebagai
ideologi negara kita, antara lain :
1). mengamalkan nilai-nilai dari Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
2). menjaga kemurnian Pancasila dengan tetap terbuka terhadap nilai-nilai baru.
3). melindungi Pancasila dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
C.5. Alasan bangsa Indonesia mempertahankan Ideologi Pancasila.
a. Alasan historis
Secara historis, nilai-nilai Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebelum
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, kita wajib menghayati, me-
lestarikan, dan mempertahankan nilai-nilai Pancasila itu dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
b. Alasan sosiologis
Melemahnya kepercayaan rakyat terhadap
ideologi Pancasila dapat mengancam persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia. Padahal
kesatuan itu sudah lama dibina, dipelihara serta
dijaga. Oleh karena itu, kita wajib me-
ngembangkan dan mengkaji lagi nilai-nilai
Pancasila sebagai hasil karya besar dari bangsa
sendiri.
c. Ancaman ideologi lain
Dalam rangka mempertahankan ideologi
Pancasila, kita sadar akan keberadaan ideologi lain yang membahayakan kelangsungan
hidup Pancasila, misalnya:
Sumber:
www.suaramerdeka.com
Gambar 1.11
Musyawarah adat
18
18
18
18
18
PKn Kelas VIII
1). paham komunisme
2). paham liberalisme
3). paham yang menyalahgunakan agama
Golongan yang mengatasnamakan agama sering
melakukan kegiatan membahayakan kelestarian
Pancasila. Agama mengajarkan kebaikan dan
kebenaran, cinta kasih sesama manusia tetapi sering
disalahgunakan oleh pihak-pihak yang me-
ngatasnamakan agama tetapi ajarannya bertentangan
dengan agama sehingga menyesatkan masyarakat.
Untuk diingat
Setiap warga negara wajib memiliki kesetiaan terhadap empat hal yaitu ideologi
negara, konstitusi negara, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
kebijaksanaan pemerintah.
Ada tiga jenjang atau tahapan kesadaran masyarakat dan bangsa kita terhadap Pancasila
sebagai ideologi, yaitu: Pancasila sebagai ideologi persatuan, Pancasila sebagai
ideologi pembangunan, dan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Kewajiban bangsa Indonesia terhadap ideologi Pancasila yaitu mempelajari makna
Pancasila, mewujudkan Pancasila sebagai ideologi nasional dalam penyelenggaraan
bernegara, mempertahankan ideologi Pancasila.
Alasan mempertahankan ideologi Pancasila dilandaskan kepada historis, sosiologis,
dan ancaman ideologi lain.
Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di
dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap
berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),
netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).
Kerjakan di buku tugas
kalian! Kemudian presentasikan
hasilnya!
Tugas mandiri 1.5
Demi kejayaan bangsa Indonesia ideologi dari negara lain
yang bertentangan dengan Pancasila harus ditolak.
No
Pernyataan
1
SS
S
N
TS
STS
.. . .. ....
....
.. . .. ....
....
.. . .. ....
....
.. . .. ....
....
.. . .. ....
....
2
Para penyelenggara negara seharusnya menerapkan nilai-
nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan.
3
Untuk mewujudkan tujuan negara yang tercantum di
dalam Pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia harus
melaksanakan pembangunan nasional.
4
Setiap warga negara Indonesia wajib mengembangkan
sikap positif terhadap ideologi negara Pancasila.
5
Saya akan berusaha mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan bernegara.
Gambar 1.12
Pengeboman akibat tindakan
teroris mengancam kelestarian Pancasila
19
19
19
19
19
PKn Kelas VIII
Bentuklah kelompok yang beranggotakan 4-5 orang
siswa!
Lakukan kunjungan ke kantor Kepala Desa/Kelurahan
yang terdekat dengan sekolah kamu!
Tanyakan kegiatan-kegiatan dalam masyarakat yang
menunjukkan perilaku positif terhadap Pancasila
(misalnya kerja bakti, siskamling, peringatan hari
besar agama dll) selama periode satu tahun (tahun
terakhir)!
Catat hasil wawancara ke dalam sebuah laporan
(kertas folio)!
Presentasikan di depan kelas!
Kumpulkan laporan kepada guru!
D. Sikap Positif Terhadap Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat
Dani baru saja keluar dari kelasnya. Ia berniat buru-buru pulang karena aturan di rumah
memang begitu, “Bubar sekolah langsung pulang ke rumah.” Namun niat itu sedang diuji.
Sejumlah temannya sudah mencegat di dekat kelas. Mereka mengajak main Dani. Atas dalih
solidaritas teman, mereka memaksa Dani untuk bergabung. Setelah dipertimbangkan cukup
matang, akhirnya Dani menolak ajakan itu. Ia lebih kepada mematuhi aturan keluarga. Ia memilih
untuk segera pulang, walau dicemoohkan sejumlah temannya.
Apa yang dilakukan Dani itu merupakan perwujudan sikap positif terhadap Pancasila
dalam kehidupan pribadi atau keluarga. Dani bertekad untuk mematuhi peraturan keluarga.
Sikap macam inilah yang bisa membantu mempertahankan Pancasila.
Masih banyak lagi sikap positif yang bisa diamalkan. Sikap itu antara lain:
1). Dalam kehidupan pribadi/keluarga
-
Berusaha mempelajari dan menghayati
nilai-nilai Pancasila.
-
Mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
-
Bertekad selalu mematuhi peraturan
keluarga.
-
Bertekad untuk menghormati semua
anggota keluarga.
-
Menjaga nama baik diantara sesama
anggota keluarga.
-
Menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungan keluarga.
-
Saling mencintai sesama anggota keluarga.
-
Menolak semua pengaruh ideologi/
paham yang bertentangan dengan Pancasila.
-
Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Tugas kelompok 1.6
Sumber:
www.infoterapi.com
Gambar 1.13
Saling mencintai anggota keluarga
merupakan sikap positif
20
20
20
20
20
PKn Kelas VIII
2). Dalam kehidupan di lingkungan sekolah
-
Berusaha mempelajari Pancasila dengan
cara membaca buku, diskusi, atau
menanyakan kepada guru.
-
Tidak memaksakan agama kepada teman.
-
Menghormati agama/kepercayaan teman/
orang lain.
-
Bersikap adil terhadap teman.
-
Tidak memaksakan kehendak kepada
teman.
-
Mengakui persamaan derajat, hak, dan
kewajiban diantara sesama teman.
-
Menaati tata tertib sekolah.
-
Belajar dengan baik untuk meraih prestasi.
-
Menjaga persatuan dan kesatuan di antara sesama warga sekolah.
-
Menghormati semua warga sekolah.
-
Menjaga keamanan dan ketertiban sekolah.
-
Tidak membeda-bedakan teman di dalam pergaulan.
-
Menolak semua pengaruh ideologi/paham yang bertentangan dengan Pancasila.
-
Melaporkan kepada guru apabila ada siswa yang melakukan kegiatan bertentangan
dengan Pancasila.
3). Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.
-
Bertekad mematuhi peraturan dalam masyarakat.
-
Menyebarluaskan/mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
masyarakat.
-
Menolak semua pengaruh ideologi/paham
yang bertentangan dengan Pancasila.
-
Melaporkan kepada yang berwajib apabila
ada kegiatan yang bertentangan dengan
Pancasila.
-
Mengembangkan sikap kekeluargaan di
antara sesama warga masyarakat.
-
Mengembangkan hidup sederhana di dalam
masyarakat.
-
Tidak memaksakan agama kepada orang lain (tetangga).
-
Menghormati agama/kepercayaan orang lain.
-
Bersikap adil terhadap sesama warga masyarakat.
-
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Sumber:
www.bpkpenabur.or.id
Gambar 1.14
Mengikuti Upacara bendera di
sekolah dengan tertib merupakan bentuk
pengamalan Pancasila di sekolah
Sumber:
www.liputan6.com
Gambar 1.15
Siskamling
21
21
21
21
21
PKn Kelas VIII
-
Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban diatara sesama warga masyarakat.
-
Menjaga persatuan dan kesatuan di antara sesama warga masyarakat.
-
Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
-
Saling mencintai sesama warga masyarakat.
Bentuk kelompok diskusi di kelas. Masing-masing
kelompok beranggota 5-8 siswa!
Lakukan diskusi kelompok permasalahan di bawah ini!
- Ideologi Pancasila diyakini mampu membimbing
bangsa Indonesia untuk memiliki akhlak mulia.
Kenyataannya tak begitu. Sekarang ini masih banyak
pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia.
Mengapa demikian?
- Usaha-usaha apakah yang sebaiknya dilakukan oleh
pemerintah atau warga negara Indonesia agar nilai-
nilai Pancasila benar-benar dilaksanakan oleh
seluruh warga negara Indonesia di dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Presentasikan di depan kelas hasil diskusi kelompok!
Buat kesimpulan hasil diskusi!
Kumpulkan kepada guru!
Untuk diingat
Setiap warga negara wajib mengembangkan
sikap positif terhadap Pancasila di dalam
kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara.
Bentuk perilaku positif terhadap Pancasila
dalam kehidupan masyarakat dapat
dilakukan dengan berperan serta dalam
upaya mempertahankan
Pancasila.
Tugas mandiri 1. 7
Coba catatlah kegiatan-kegiatan
apa saja yang telah kamu lakukan
dalam waktu satu minggu terakhir!
Pilih kegiatan yang menunjukkan
pelaksanaan nilai- nilai Pancasila
di dalam kehidupan keluarga,
masyarakat dan sekolah!
Tugas kelompok 1.8
22
22
22
22
22
PKn Kelas VIII
Istilah Pancasila telah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat
dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Sutasoma
karangan Empu Tantular.
Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, Panca berarti lima, sila berarti berbatu
sendi, alas, prinsip atau dasar.
Pancasila sebagai dasar negara berarti:
Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara.
Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila diyakini oleh bangsa Indonesia merupakan ideologi yang tepat bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga mampu memberikan motivasi kepada
bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya.
Rangkuman
23
23
23
23
23
PKn Kelas VIII
A. Pilihlah jawaban yang paling benar!
1.
Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, artinya ....
a. ditulis dalam lambang negara
b. dijadikan dasar mengatur negara
c. diajarkan pada pendidikan formal
d. ditulis di dalam dokumen negara
2.
Pemberontakan G30S/ PKI pada hakikatnya bertujuan untuk ....
a. mengganti Pancasila dengan komunis
b. mengganti Presiden/Wakil Presiden
c. mencegah pemerintahan otoriter
d. mengganti kabinet
3.
Bangsa Indonesia memilih Pancasila yang merupakan kepribadian bangsa dijadikan
ideologi negara sebab ....
a. Pancasila sesuai dengan piagam PBB
b. Pancasila ideologi yang dikenal bangsa lain
c. negara lain mengagumi keampuhan Pancasila
d. mengambil ideologi lain sangat mahal dan hanya coba-coba
4.
Pancasila sesuai dengan kodrat manusia karena mampu menjaga keserasian hubungan
antara ....
a. manusia dengan Tuhan, dengan sesama dan dengan alam semesta
b. manusia yang satu dengan lainnya serta dengan Tuhan
c. bangsa yang satu dengan bangsa lainnya
d. pemerintah dengan tokoh masyarakat dan dengan rakyat
5.
Nilai-nilai keadilan di dalam Pancasila memiliki makna ....
a. sama rata, sama rasa
b. yang lemah selalu ditolong
c. kekeluargaan dan gotong-royong
d. yang kuat memberi donor
7.
Pancasila sila kesatu menuntun manusia untuk ....
a. mempelajari agama / kepercayaan orang lain
b. memperhatikan peribadatan orang lain
c. membantu tetangga yang kekurangan
d. percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
8.
Batas-batas keterbukaan ideologi Pancasila antara lain ....
a. penciptaan norma yang harus melalui konsensus
b. pembentukan pemimpin harus melalui pemilihan
c. pengangkatan pejabat harus secara jujur dan terbuka
d. pengamalan Pancasila harus sesuai tuntunan
Uji Kompetensi
24
24
24
24
24
PKn Kelas VIII
9.
Sikap yang perlu kita kembangkan demi kelestarian ideologi Pancasila adalah....
a. membandingkan ideologi Pancasila dengan ideologi lain
b. menghayati, meyakini, dan mengamalkan Pancasila
c. mengambil inti sari dari nilai-nilai Pancasila
d. mengkaji nilai-nilai Pancasila melalui seminar
10. Setiap warga negara Indonesia wajib menjaga kemurnian Pancasila dengan tetap ....
a. memperhatikan adat-istiadat
b. menghargai kebudayaan daerah
c. terbuka terhadap nilai-nilai baru
d. menghormati ajaran agama
11. Contoh peran serta warga negara dalam mempertahankan Pancasila dalam lingkungan
masyarakat yaitu ....
a mengembangkan sikap toleransi
b mengikuti kegiatan para pemuda
c menuruti permintaan tetangga
d suka mengalah dalam pergaulan
12. Setiap warga masyarakat wajib mengembangkan perilaku positif terhadap Pancasila berarti
wajib ....
a. menghafal rumusan Pancasila
b. mempelajari makna Pancasila
c. mengamalkan Pancasila
d. menyebarluaskan Pancasila
13. Kewajiban seorang siswa terhadap Pancasila yaitu ....
a. mempelajari sejarah lahirnya Pancasila
b. mengenang para penggali nilai-nilai Pancasila
c. mempelajari, mengamalkan, dan mempertahankan Pancasila
d. mengkaji kebenaran Pancasila melalui diskusi kelompok
14. Perilaku positif terhadap Pancasila di dalam keluarga dapat ditunjukkan dengan sikap ....
a. saling mencintai sesama anggota keluarga
b. menyimpan buku-buku yang menjelaskan tentang Pancasila
c. menghormati anggota keluarga yang lebih tua
d. jarang bepergian agar bisa berkumpul dengan anggota keluarga
15. Para tokoh masyarakat yang berjiwa Pancasila , akan ....
a. menghormati warga masyarakat yang memiliki kelebihan
b. suka membantu tetangga yang pernah membantu
c. bersedia menghormati orang yang lebih tua
d. memandang bahwa seluruh anggota masyarakat memiliki derajat yang sama
B. Jawablah dengan singkat dan jelas pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1.
Jelaskan kedudukan Pancasila menurut Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998!
2.
Sebutkan faktor-faktor yang melatarbelakangi Pancasila dijadikan ideologi negara!
3.
Tunjukkan tiga contoh penjabaran nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung di dalam
Pancasila!
4.
Tunjukkan tiga contoh perilaku positif terhadap ideologi Pancasila di lingkungan sekolah!
5.
Bagaimanakah sikapmu jika di sekolah ada kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila?